Ia menegaskan bahwa tersangka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diungkapkan pula bahwa setiap pelaku dijerat pasal berbeda sesuai dengan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan.
Diungkapkan pula bahwa setiap pelaku dijerat pasal berbeda sesuai dengan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan.
Untuk perkara sabu-sabu serta tembakau sintetis, kata dia, pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Pelaku kasus obat terlarang, lanjut dia, dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun.
Baca juga: Polres Cirebon Kota sebut kasus tindak pidana turun 19,84 persen
Baca juga: Polres Cirebon Kota sebut kasus tindak pidana turun 19,84 persen