Cirebon (ANTARA) -
Satuan Narkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, menggagalkan upaya peredaran beberapa jenis narkotika dan obat keras tanpa izin edar serta meringkus 18 orang tersangka selama Januari 2024.
“Adapun jumlah laporan polisi selama Januari 2024 sebanyak 14 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas. Para tersangka berinisial MS, AA, BF, S, PI, HM, MR, D, E, IM, RA, MR, FA, T, AR, NM, A, dan RI,” kata Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni di Cirebon, Kamis.
Sumarni menjelaskan belasan tersangka ini sudah menjalankan aksinya dalam kurun waktu tertentu, dengan memakai sistem tempel hingga bertemu langsung atau cash on delivery (cod) di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Modus operasi yang selama ini mereka jalankan dengan sistem tempel dan bertemu langsung,” ujarnya.
Menurut dia, tempat kejadian perkara dari belasan kasus itu tersebar di daerah Susukan, Kaliwedi, Babakan, Klangenan, Palimanan, Arjawinangun, Sumber, Gebang, Dukupuntang dan Gegesik.
Setelah meringkus para tersangka, kata Sumarni, petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti yang terdiri 3,0 gram sabu-sabu, 112,98 gram ganja, dan 9.239 butir obat keras berbahaya.
Ia memastikan seluruh tersangka bakal menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, karena terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang
Adapun untuk kasus peredaran narkotika, tutur dia, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.