Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang meringkus 25 tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat keras dalam dua bulan terakhir.
"Sebanyak 25 tersangka diringkus dari pengungkapan 19 kasus," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat.
Ia menyampaikan, dari 25 tersangka yang telah diringkus, ada empat orang tersangka di antaranya berstatus residivis.
"Untuk para residivis. Ini (penangkapan) sebagai peringatan keras. Selanjutnya, kami akan lakukan tindakan tegas terukur bagi residivis yang masih melakukan di kemudian hari," katanya.
Kapolres menyampaikan bahwa dari penangkapan 25 tersangka itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, dan tembakau sintetis 375,03 gram.
Sedangkan dari golongan narkoba obat keras tertentu yang disita dalam pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir di antaranya, pil ekstasi 15 butir, hexymer dan tramadol sebanyak 12.829 butir.