Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat membutuhkan saksi ahli dari Kemenpan-RB untuk membahas pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang menyampaikan dukungan kepada wakil calon presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Masih proses, kita sedang meminta keterangan ahli, rencana saksi ahli dari Menpan-RB," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid di Garut, Rabu.
Ia menuturkan Bawaslu Garut sudah melakukan penelusuran terkait kasus sebaran video anggota Satpol PP Garut yang menyampaikan dukungan terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu Garut juga sudah memeriksa 14 anggota Satpol PP Garut terdiri dari 13 orang yang ada dalam video, dan satu orang yang merekam kegiatan pernyataan bersama-sama dukungan pada salah satu calon wakil presiden.
Ahmad menyampaikan Bawaslu Garut selanjutnya melayangkan surat permohonan ke Kemenpan-RB untuk menghadirkan saksi ahli dalam rangka memintai keterangan terkait kasus Satpol PP Garut.
"Namun masih menunggu informasi kesediaan dari pihak Menpan RB, tapi surat permintaan untuk ahli sudah dikirim," katanya.
Ia menjelaskan alasan memintai keterangan saksi ahli karena ada beberapa hal yang dibutuhkan, salah satunya pemahaman status kepegawaian anggota Satpol PP Garut yang merupakan pegawai kontrak dan sukarelawan.