"Belum bisa kita simpulkan. Masih tetap (sangkaan dua pasal)," katanya.
Berdasarkan pembahasan sebelumnya, Bawaslu Garut mempersangkakan pelaku pembuatan video tersebut dengan dua pasal yaitu Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Sebelumnya, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap cawapres Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Garut butuh saksi ahli untuk membahas pidana pemilu Satpol PP