Bandung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah provinsi setempat terkait ikhtisar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2023.
Hal tersebut terlontar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jumat, dengan agenda pemandangan fraksi-fraksi terhadap dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023 yang disampaikan Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin pada Jumat, 15 September 2023.
Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari yang memimpin sidang paripurna mengatakan pada awal sidang hanya dua fraksi yang menyampaikan pandangannya, yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKB.
"Sementara fraksi lainnya menyampaikan langsung draf pandangannya terkait draf APBDP 2023 ini dan tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan kami sampaikan kepada bapak Pj Gubernur," ucap Ineu.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Edi Rusyandi pada pembukaannya membacakan perubahan-perubahan RAPBDP 2023 yang disampaikan Pemprov Jabar pekan lalu dan diakhiri permintaan kepada pemprov untuk menyampaikan penjelasan.
"Atas hal tersebut, Fraksi Partai Golkar memohon tambahan penjelasan terhadap sumber-sumber pendapatan asli daerah yang memberi kontribusi terhadap meningkatnya PAD, serta tambahan penjelasan terhadap distribusi dan perubahan besaran belanja transfer provinsi Jabar," ucap Edi.
Kemudian terkait kenaikan proyeksi belanja daerah yang naik menjadi Rp2,24 triliun, dia juga meminta penjelasan peruntukannya, termasuk adanya hal mendesak yang sudah terpenuhi di dalamnya."Seperti penanganan Sarimukti, pemenuhan TPP PPPK, kegiatan menurunkan angka stunting di kota/kabupaten Jawa Barat yang masih tinggi angka stuntingnya, serta pemenuhan biaya SKTM di berbagai daerah yang membutuhkan," ucapnya.
Sementara Fraksi PKB dalam pemandangan umum yang dibacakan oleh Yuningsih menyatakan RAPBDP 2023 harus melingkupi projek afirmasi rekognisi dan fasilitasi terhadap pesantren, belanja hibah pembangunan asrama santri pondok pesantren, beasiswa bagi santri tidak mampu, bantuan perlengkapan sarana sekretariat pesantren, dan bantuan honorarium bagi pengajar pondok pesantren.
"Kemudian perlu ada gagasan desa otonomi khusus (zona pesantren, zona pusat kuliner, serta zona potensi wisata) yang harus difasilitasi dan intervensi anggaran. Menganggarkan honorarium penghafal Quran dalam program Sadesa (5.312 orang), desa antikorupsi, dan honor pendampingan posyandu juara, juga honor patriot desa," tuturnya.
Yuningsih mengatakan fraksinya juga memandang perlu adanya optimalisasi dan efisiensi pengelolaan BUMD agar memberikan kontribusi lebih bagi pendapatan daerah mengingat peran strategisnya, pemberdayaan perempuan dengan mengeluarkan program-program peningkatan keterampilan dan modal usaha; dan kolaborasi Pemprov serta anggota DPRD terkait monitoring serapan APBD.
"Fraksi PKB mengharapkan Pemprov Jabar memenuhi peningkatan layanan dasar termasuk penerapan standar pelayanan minimal, serta akses infrastruktur ekonomi harus mendapat perhatian khusus. Kami juga mendorong kebijakan belanja daerah dilakukan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel proporsional efisien dan efektif," tuturnya.
Selanjutnya, kata Ineu, dokumen-dokumen pemandangan fraksinya akan disampaikan kepada Pemprov Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
Selain pemandangan fraksi terhadap Raperda APBDP Jabar Tahun 2023, rapat paripurna juga mengagendakan pemandangan fraksi terhadap lima raperda yang diusulkan pemprov.Lima raperda itu meliputi Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Jamkrida Jabar menjadi Perseroda Jamkrida Jabar, Raperda tentang PMD Pemprov pada Perseroda Jamkrida Jabar, Raperda tentang Penggabungan PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, dan PT BPR Majalengka Jabar.
Kemudian Raperda tentang PMD Pemprov Jabar pada PT BPR Hasil Penggabungan PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandirj Jabar, dan PT BPR Majalengka Jabar; serta Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.