Lima raperda itu meliputi Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Jamkrida Jabar menjadi Perseroda Jamkrida Jabar, Raperda tentang PMD Pemprov pada Perseroda Jamkrida Jabar, Raperda tentang Penggabungan PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, dan PT BPR Majalengka Jabar.
Kemudian Raperda tentang PMD Pemprov Jabar pada PT BPR Hasil Penggabungan PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandirj Jabar, dan PT BPR Majalengka Jabar; serta Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.