Bandung (ANTARA) - Anggota DPRD Jawa Barat Zaini Shofari menilai kebijakan penghentian sementara izin perumahan yang dikeluarkan Gubernur Dedi Mulyadi dengan kini diperluas untuk berlaku di seluruh Jawa Barat, sebagai mitigasi bencana.
"Kebijakan yang dikeluarkan itu yakni moratorium izin perumahan adalah sebagai mitigasi atas kemungkinan bencana yang terjadi. Belajar dari bencana yang terjadi di Sumatera," kata Zaini pada ANTARA di Bandung, Selasa.
Zaini mengaku menyambut positif kebijakan yang dikeluarkan itu, karena menurutnya lingkungan di Jawa Barat juga butuh penataan ulang.
Dia mencontohkan Kawasan Bandung Utara (KBU), yang sejatinya daerah resapan, kini telah berdiri perumahan dengan cukup rapat, bahkan telah berdiri juga hotel bintang lima.
"KBU memang ada di pemerintah daerah izinnya. Tapi ini kan hubungannya juga dengan Jawa Barat. Mudah-mudahan dengan kebijakan ini bisa sedikit mengerem," ujarnya.
Zaini menilai kebijakan ini tidak akan mengganggu program pemerintah atas penyediaan tiga juta rumah bersubsidi. Karena yang disasar adalah izin baru.
"Saya belum tahu pasti, tapi penilaian saya izin yang telah terbit bisa lanjut dengan catatan dinyatakan aman sesuai zonanya," ucap dia.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan, dari yang sebelumnya berlaku di Bandung Raya, kini jadi berlaku untuk seluruh Jawa Barat.
Langkah Dedi tersebut, dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Dedi per tanggal 13 Desember 2025.
Dalam surat edaran yang diterima di Bandung, Senin, Dedi mencatat ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak lagi bersifat lokal, tapi hampir seluruh Jawa Barat berada dalam kondisi rawan, sehingga dibutuhkan langkah mitigasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
"Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," tulis Dedi dalam surat tersebut.
Melalui kebijakan ini, Dedi menulis Pemprov Jabar menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten dan kota memiliki hasil kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali RTRW Kabupaten/Kota," tulis Dedi dalam poin utama surat edaran itu.
Tak hanya itu, pemerintah daerah seluruh Jabar juga diminta meninjau ulang lokasi-lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana.
Termasuk di dalamnya, daerah rawan longsor dan banjir, kawasan persawahan, perkebunan, hingga wilayah dengan fungsi ekologis penting seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan hutan.
Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung pun diperketat.
Seluruh pembangunan wajib sesuai peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.
Dedi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.
"Memastikan seluruh pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung telah memiliki PBG serta melaksanakan penilikan teknis secara konsisten," tulisnya.
Selain pembatasan izin, kebijakan ini juga menyoroti aspek pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang terdampak.
Pengembang perumahan juga dibebani kewajiban melakukan penanaman serta pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
