Bandung (ANTARA) - Anggota DPRD Jawa Barat Doni Maradona Hutabarat menilai Pemprov Jabar akan melanggar aturan jika merealisasikan niat Gubernur Dedi Mulyadi soal proyek-proyek infrastruktur yang akan diawasi oleh mahasiswa khususnya dari teknik sipll, tidak lagi oleh konsultan pengawas.
Menurut Doni, keinginan Pemprov Jabar, dalam hal ini Dedi Mulyadi untuk menggunakan mahasiswa, dengan jasanya diberi kompensasi berupa honor, sejatinya adalah hal yang bagus, yang berarti mengkaryakan potensi-potensi dari kampus.
"Melibatkan mahasiswa artinya kan mengkaryakan dan ini bagus. Tapi persoalannya kalau dipakai sebagai jasa konsultan pengawas, dengan tidak ada pengalaman, lalu sertifikasi seperti K3 dan segala macamnya, dasarnya ini apa," kata Doni saat dikonfirmasi di Bandung, Jumat.
Doni mengingatkan jasa konsultan ini sejatinya tidak berdiri sendiri, melainkan ada undang-undang dan peraturan yang mengaturnya, yang kepentingannya guna menjaga kualitas dan keselamatan dalam proses pengerjaan proyek pemerintah.
Undang-undang dan aturan yang dimaksud oleh Doni, adalah pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi yakni dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 21 Tahun 2019 kemudian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Jadi ini sudah ada aturannya, misalnya proyek pemerintah menurut undang-undang dia harus menggunakan jasa konsultan. Jasa konsultan ini untuk apa, Untuk memeriksa pertama rencana kerjanya mereka. Menghitung bahan yang mereka gunakan apa, kemudian menghitung anggarannya masuk akal atau tidak," kata anggota Komisi Iv DPRD Jabar itu.
Doni mengingatkan akan potensi terjadinya pelanggaran aturan, meski maksud dari Dedi baik agar pekerjaan yang dilakukan sesuai dan hasilnya baik, karena sang gubernur sempat menemukan pengawas di lapangan yang dinilainya kurang kompeten dan tidak mengetahui spesifikasi proyek yang sedang diawasinya.
Harusnya, lanjut dia, jasa konsultan tersebut yang dikonfirmasi, dan dicek soal kompetensinya, sertifikasinya bagaimana apakah sesuai atau tidak untuk proses pengerjaan infrastruktur tersebut.
"Jangan ketika sidak kemudian menemukan beberapa jasa konsultan pengawas tidak mengerti persoalan pembangunannya, berapa ketebalan jalan, panjangnya dan bahan yang dibutuhkan, tiba-tiba mau mengganti ke mahasiswa. Kalau misalnya terjadi kesalahan dalam proyek pembangunan, siapa yang mau disalahkan? Kan mahasiswa tidak memiliki legal standing," tuturnya.
Sebagai solusi agar keinginan Dedi tanpa melanggar aturan, Doni mengusulkan agar konsultan tetap digunakan dalam proyek tersebut, namun ada keharusan untuk memberdayakan mahasiswa.
"Jadi kalau misal kebijakannya bahwa jasa konsultan tetap dipergunakan, tapi mereka diwajibkan untuk mengajak mahasiswa, meng-hire mahasiswa, sebagai pendamping mereka nah itu baru benar," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana akan melakukan perombakan sistem pengawasan infrastruktur pemerintah di Jawa Barat, dengan mengganti jasa konsultan konvensional dengan mahasiswa teknik khususnya sipil sebagai tenaga pengawas lapangan dengan bayaran.
Hal ini, kata Dedi, sebagai jawaban atas kekecewaan dia terhadap kualitas konsultan pengawas proyek saat ini yang dinilainya sering kali tidak memahami teknis struktur bangunan dan mendelegasikan tugas kepada tenaga kerja yang kurang kapabel di lapangan.
"Konsultannya itu seringkali tidak mengerti. Bisa jadi konsultan merekrut orang yang tidak begitu capable memantau progres pembangunan, dan rata-rata sudah berusia lanjut, sehingga pengawasan tidak optimal," ujar dia di Gedung Sate, Rabu (19/11).
Langkah pengawasan kolaboratif yang memberikan ruang praktik berbayar bagi dunia akademik ini, katanya, tidak sekadar meminta bantuan sukarela.
Dedi menegaskan bahwa mahasiswa yang terlibat, akan mendapatkan honorarium profesional. Skema ini dirancang untuk memberikan dampak ekonomi langsung bagi mahasiswa, selain transfer ilmu pengetahuan.
Dia mengilustrasikan, jika mahasiswa mendapatkan honor pengawasan sebesar Rp250 ribu per hari, hal tersebut akan menjadi bantuan finansial yang signifikan untuk meringankan beban biaya kuliah yang selama ini ditanggung orang tua.
