Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur menyita puluhan ribu obat terlarang berbagai merek dari tangan tiga orang tersangka yang ditangkap di Cianjur yang rencananya obat daftar G itu akan dijual di wilayah selatan daerah ini.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, jawa Barat, AKP Primadona di Cianjur, Rabu, mengatakan total obat terlarang yang disita dari ketiga tersangka M (42) warga Kecamatan Karangtengah, M (29) warga Kecamatan Cianjur, dan U (34) warga Kecamatan Pacet, sekitar 51 ribu butir jenis tramadol dan 9 ribu butir heximer dijual dengan cara diecer. Mereka ditangkap belum lama ini.
Baca juga: Penyidik Polres hadirkan pekerja migran asal Cianjur korban TPPO
"Targetnya dijual ke lingkungan tempat tinggalnya dan wilayah Cianjur selatan ketika tersangka yang berasal dari Provinsi Aceh itu mendapat pasokan dari bandar besar di Bogor sehingga kami akan kembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besarnya," kata Prima.
Ia mengatakan pihaknya akan meningkatkan upaya antisipasi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak buruk obat terlarang serta meminta warga melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya agar dapat ditindak langsung petugas.
"Kami minta masyarakat untuk segera melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya agar segera dilakukan tindakan. Kami mengajak warga hingga ke selatan untuk memerangi narkoba dan obat terlarang," katanya.
Ketiga orang tersangka itu, tambah dia, akan dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.