Penetapan areal sawah abadi itu sekaligus menjawab sejumlah versi terkait luas lahan dimaksud. Tak cukup di situ, pemerintah daerah juga memastikan tidak akan memberikan perizinan untuk kepentingan apa pun di lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD.
Bukan bermaksud untuk menghalangi pertumbuhan investasi, melainkan untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian demi menjaga swasembada pangan.
Pemerintah daerah juga berkomitmen mencukupi kebutuhan utama dan penunjang petani baik dari aspek penyediaan pupuk dan bibit, irigasi, teknis, hingga harga beras melalui kebijakan yang menyeluruh sejak masa tandur hingga panen.
Demi menjaga kualitas hasil pertanian sekaligus menambah nilai ekonomis bagi petani di Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah setempat sudah mengajukan permohonan pemberian nama pada padi unggulan khas daerah dengan penyebutan Pusaka Bhagasasi.
Padi yang memiliki keunggulan tahan dari serangan hama ini telah didaftarkan ke Kementerian Pertanian untuk mendapatkan sertifikat legal sebagai padi khas Kabupaten Bekasi.
Pendaftaran varietas padi unggulan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan budi daya pertanian sekaligus peningkatan produktivitas hingga kesejahteraan petani, terlebih dengan status kepemilikan lahan yang masih begitu luas.
Teranyar, Balitbangda Kabupaten Bekasi menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN melakukan penelitian padi merah varietas unggulan produksi lokal melalui skema observasi plasma nutfah dengan objek sampel di wilayah Kampung Cibadak Desa Karang Indah, Kecamatan Bojongmangu.
Proses observasi dilakukan di lahan seluas 6 hektare yang dikelola kelompok tani setempat. Peninjauan lahan padi merah ini guna mengetahui mutu serta ciri khas untuk kebutuhan pengembangan jenis padi varietas lokal tersebut.
Kabupaten Bekasi melindungi areal sawah, menjaga swasembada pangan
Oleh Pradita Kurniawan Syah Senin, 7 Agustus 2023 10:30 WIB