Sebanyak 30.000 warga yang telah berstatus meninggal dunia masih masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dari total 2,2 juta pemilik suara wilayah itu.
"Ini harus menjadi catatan penting bagi para seluruh tim sukses dan para saksi. Sebab dalam rapat dengar pendapat kami dengan Disdukcapil terkonfirmasi sebanyak 30 ribu warga sudah meninggal dunia namun masuk dpt," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin di Cikarang, Selasa.
Pihaknya selaku mitra kerja KPU Kabupaten Bekasi mengaku telah mengundang secara resmi untuk menanyakan perihal tersebut pada akhir pekan lalu hanya mereka tidak hadir.
"Kami sudah mencoba melakukan fungsi pengawasan dari DPRD namun KPUD sebagai penyelenggara pilkada tidak hadir. Tentu untuk berjalan pesta demokrasi, akuntabel database harus jelas. Untuk menghindari terjadi resistensi pada proses penghitungan suara," katanya.
Ridwan menyatakan para saksi dari perwakilan pasangan calon harus jeli dalam melakukan pencatatan perolehan suara saat pemungutan besok.
"Pastinya para kontestasi pemilu sudah pada mengetahui. Nantinya berapa surat undangan disebar, lalu berapa yang hadir. Itu harus jelas nanti. Tentu yang mengetahui betul nanti yang ada saat penghitungan di masing-masing tps," ucapnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Jiovanno Nahampun menyatakan potensi kecurangan proses penghitungan suara bisa saja terjadi sebab angka 30.000 itu didapat dari hasil kerja disdukcapil yang didapat secara resmi dan sesuai pendataan.
"Partisipasi pencapaian para pemilih hanya sekitar 70 persenan. Tujuan kami tidak ada bernuansa politik. Melainkan bagaimana pilkada dapat berjalan dengan baik. Sebab sampai saat ini kami belum mendapatkan penjelasan dari KPUD, tidak ada klarifikasi secara resmi dari mereka," katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menyatakan hanya dapat melakukan pengawasan dari Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih untuk mengetahui jumlah database pemilik hak suara.
"Kami tidak dapat masuk terlalu jauh terkait jumlah riil dpt sebab kami hanya bisa memantau melalui Sidalih. Saat kami meminta akun Sidalih tidak pernah direspons. Jadi kami juga kesulitan untuk mengetahui jumlah dpt secara pasti melainkan hanya berdasarkan aplikasi tersebut," katanya.
Akbar mengaku sebelumnya telah memberikan rekomendasi terkait penghapusan data warga meninggal dunia di beberapa kecamatan terkait warga tercatat tidak memenuhi syarat namun masuk sebagai dpt.
"Jadi masalah warga meninggal dunia masuk dpt pernah menjadi temuan kami. Namun sudah kami sampaikan untuk dihapus dari DPT. Jadi dalam konteks masalah dpt, hal ini memang domain KPUD," ucapnya.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi Robert Suwandi menyampaikan jika mengacu pada data terbaru Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), terdapat 19.666 orang yang sudah meninggal dunia.
"Di DP4 terdapat 19.666 orang yang telah meninggal dunia namun kami belum bisa menonaktifkan NIK karena si ahli waris belum mengajukan akta kematian. Tapi kami akan melakukan verifikasi ke lapangan, sesuai alamat sekaligus melakukan pelayanan akta kematian," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menepis apabila ada warga yang sudah meninggal dunia namun masih masuk DPT mengingat angka pemilih dihasilkan dari data pemilu sebelumnya yang telah diperbarui melalui pemutakhiran data pemilih.
"Pastinya para kontestasi pemilu sudah pada mengetahui. Nantinya berapa surat undangan disebar, lalu berapa yang hadir. Itu harus jelas nanti. Tentu yang mengetahui betul nanti yang ada saat penghitungan di masing-masing tps," ucapnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Jiovanno Nahampun menyatakan potensi kecurangan proses penghitungan suara bisa saja terjadi sebab angka 30.000 itu didapat dari hasil kerja disdukcapil yang didapat secara resmi dan sesuai pendataan.
"Partisipasi pencapaian para pemilih hanya sekitar 70 persenan. Tujuan kami tidak ada bernuansa politik. Melainkan bagaimana pilkada dapat berjalan dengan baik. Sebab sampai saat ini kami belum mendapatkan penjelasan dari KPUD, tidak ada klarifikasi secara resmi dari mereka," katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menyatakan hanya dapat melakukan pengawasan dari Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih untuk mengetahui jumlah database pemilik hak suara.
"Kami tidak dapat masuk terlalu jauh terkait jumlah riil dpt sebab kami hanya bisa memantau melalui Sidalih. Saat kami meminta akun Sidalih tidak pernah direspons. Jadi kami juga kesulitan untuk mengetahui jumlah dpt secara pasti melainkan hanya berdasarkan aplikasi tersebut," katanya.
Akbar mengaku sebelumnya telah memberikan rekomendasi terkait penghapusan data warga meninggal dunia di beberapa kecamatan terkait warga tercatat tidak memenuhi syarat namun masuk sebagai dpt.
"Jadi masalah warga meninggal dunia masuk dpt pernah menjadi temuan kami. Namun sudah kami sampaikan untuk dihapus dari DPT. Jadi dalam konteks masalah dpt, hal ini memang domain KPUD," ucapnya.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi Robert Suwandi menyampaikan jika mengacu pada data terbaru Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), terdapat 19.666 orang yang sudah meninggal dunia.
"Di DP4 terdapat 19.666 orang yang telah meninggal dunia namun kami belum bisa menonaktifkan NIK karena si ahli waris belum mengajukan akta kematian. Tapi kami akan melakukan verifikasi ke lapangan, sesuai alamat sekaligus melakukan pelayanan akta kematian," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menepis apabila ada warga yang sudah meninggal dunia namun masih masuk DPT mengingat angka pemilih dihasilkan dari data pemilu sebelumnya yang telah diperbarui melalui pemutakhiran data pemilih.