Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, berdasarkan hasil pengawasan selama 26 hari pelaksanaan pemutakhiran data pencocokan dan penelitian masyarakat, menemukan enam permasalahan yang semuanya sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki oleh petugas bersangkutan.
"Hasil pengawasan jajaran kami menunjukkan data sebagaimana demikian. Paling banyak ditemukan terkait ketidakpatuhan prosedur adalah terkait KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah di Garut, Senin.
Ia menuturkan sudah 26 hari jajaran Bawaslu Garut beserta jajaran di panwascam dan pengawas kelurahan/desa (PKD) mengawasi berlangsungnya tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) di 42 kecamatan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Pelaksanaan pengawasan itu, kata dia, dilakukan dengan tiga cara yakni pengawasan melekat terhadap petugas pantarlih yang melaksanakan tugas coklit, uji petik untuk mengecek keabsahan prosedur coklit dan melakukan validasi data, dan mengidentifikasi potensi dugaan pelanggaran prosedur di tujuh hari terakhir coklit.
"Uji petik ini dilakukan oleh PKD dengan mengambil sampel 10 KK per hari selama 21 hari di wilayah kerjanya masing-masing PKD," katanya.
Ia mengatakan hasil pengawasan itu menemukan enam kasus ketidaksesuaian prosedur petugas pantarlih dalam melaksanakan tugasnya di lapangan yakni terdapat kepala keluarga yang belum dicoklit tapi rumahnya ditempel stiker khusus tanda sudah dicoklit oleh petugas sebanyak 10 rumah.
Selanjutnya kepala keluarga yang sudah dicoklit tapi tidak dipasang stiker di rumahnya yang tercatat sebanyak 1.544 rumah. Kemudian lima petugas pantarlih yang terbukti sebagai anggota, pengurus, partai politik, dan tim kampanye.