Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, berdasarkan hasil pengawasan selama 26 hari pelaksanaan pemutakhiran data pencocokan dan penelitian masyarakat, menemukan enam permasalahan yang semuanya sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki oleh petugas bersangkutan.
"Hasil pengawasan jajaran kami menunjukkan data sebagaimana demikian. Paling banyak ditemukan terkait ketidakpatuhan prosedur adalah terkait KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah di Garut, Senin.
Ia menuturkan sudah 26 hari jajaran Bawaslu Garut beserta jajaran di panwascam dan pengawas kelurahan/desa (PKD) mengawasi berlangsungnya tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) di 42 kecamatan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Pelaksanaan pengawasan itu, kata dia, dilakukan dengan tiga cara yakni pengawasan melekat terhadap petugas pantarlih yang melaksanakan tugas coklit, uji petik untuk mengecek keabsahan prosedur coklit dan melakukan validasi data, dan mengidentifikasi potensi dugaan pelanggaran prosedur di tujuh hari terakhir coklit.
"Uji petik ini dilakukan oleh PKD dengan mengambil sampel 10 KK per hari selama 21 hari di wilayah kerjanya masing-masing PKD," katanya.
Ia mengatakan hasil pengawasan itu menemukan enam kasus ketidaksesuaian prosedur petugas pantarlih dalam melaksanakan tugasnya di lapangan yakni terdapat kepala keluarga yang belum dicoklit tapi rumahnya ditempel stiker khusus tanda sudah dicoklit oleh petugas sebanyak 10 rumah.
Selanjutnya kepala keluarga yang sudah dicoklit tapi tidak dipasang stiker di rumahnya yang tercatat sebanyak 1.544 rumah. Kemudian lima petugas pantarlih yang terbukti sebagai anggota, pengurus, partai politik, dan tim kampanye.
Temuan lainnya petugas pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung, kemudian petugas pantarlih tidak menunjukkan surat keputusan, dan ditemukan juga petugas pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain.
"Terhadap hal ini baik kami maupun jajaran di panwascam langsung memberikan saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya untuk menindaklanjutinya," katanya.
Ia menyampaikan saran perbaikan yang berkaitan dengan hasil pengawasan tersebut sudah selesai ditindaklanjuti untuk diperbaiki oleh KPU.
Termasuk adanya pengalihan tugas pantarlih oleh orang lain, kata dia, sudah selesai dilakukan pendataan ulang terhadap masyarakat yang bersangkutan.
"Pada prinsipnya, Bawaslu dalam proses coklit ini, betul-betul bekerja untuk mengawal hak pilih dengan berbagai strategi pengawasan seperti yang sudah diatur dalam perundangan-undangan," katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Dian Hasanudin menyatakan, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih sudah selesai untuk selanjutnya masuk tahapan penetapan daftar pemilih sementara sebelum menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.
Ia mengatakan sampai pemutakhiran selesai pihak KPU Garut tidak menerima saran perbaikan dari Bawaslu Garut, perbaikan yang disarankan Bawaslu sudah diselesaikan waktu pelaksanaan pemutakhiran pada 25 Juni 2024.
"Saran perbaikan hanya ada pas sekitar tanggal 25 Juni, itu pun sudah ditindaklanjuti," katanya.
Bawaslu Garut temukan 6 masalah pemutakhiran data pemilih
Selasa, 23 Juli 2024 7:20 WIB