Temuan lainnya petugas pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung, kemudian petugas pantarlih tidak menunjukkan surat keputusan, dan ditemukan juga petugas pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain.
"Terhadap hal ini baik kami maupun jajaran di panwascam langsung memberikan saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya untuk menindaklanjutinya," katanya.
Ia menyampaikan saran perbaikan yang berkaitan dengan hasil pengawasan tersebut sudah selesai ditindaklanjuti untuk diperbaiki oleh KPU.
Termasuk adanya pengalihan tugas pantarlih oleh orang lain, kata dia, sudah selesai dilakukan pendataan ulang terhadap masyarakat yang bersangkutan.
"Pada prinsipnya, Bawaslu dalam proses coklit ini, betul-betul bekerja untuk mengawal hak pilih dengan berbagai strategi pengawasan seperti yang sudah diatur dalam perundangan-undangan," katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Dian Hasanudin menyatakan, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih sudah selesai untuk selanjutnya masuk tahapan penetapan daftar pemilih sementara sebelum menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.
Ia mengatakan sampai pemutakhiran selesai pihak KPU Garut tidak menerima saran perbaikan dari Bawaslu Garut, perbaikan yang disarankan Bawaslu sudah diselesaikan waktu pelaksanaan pemutakhiran pada 25 Juni 2024.
"Saran perbaikan hanya ada pas sekitar tanggal 25 Juni, itu pun sudah ditindaklanjuti," katanya.
Bawaslu Garut temukan 6 masalah pemutakhiran data pemilih
Selasa, 23 Juli 2024 7:20 WIB