Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan beberapa pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Bawaslu Jabar telah mengidentifikasi sejumlah temuan pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih pada pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Jawa Barat, berdasarkan data terdapat 11 temuan pelanggaran yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jabar," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri dalam keterangan di Bandung, Minggu.
Pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Jabar tersebut, kata Syaiful, terjadi saat perekrutan petugas pemutakhiran pemilih (Pantarlih) dan proses pencocokan daftar pemilih (coklit) data pemilih.
Di antaranya seperti Pantarlih yang terdaftar dalam Sistem Informasi Politik (Sipol), kemudian Pantarlih memiliki hubungan dengan sesama penyelenggara, serta proses coklit yang tidak sesuai ketentuan.
"Terdapat empat temuan pada proses rekrutmen pantarlih untuk pemutakhiran data pemilih. Satu orang pantarlih terdaftar dalam Sipol di Kabupaten Bogor, satu orang memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara di Kabupaten Karawang, dan proses administrasi rekrutmen yang tidak sesuai prosedur di Kabupaten Pangandaran sebanyak dua orang," ujar Syaiful Bachri.
Syaiful melanjutkan, untuk coklit yang tidak sesuai prosedur ada tujuh pelanggaran, kemudian stiker tidak ditempel selepas proses coklit ada satu pelanggaran di Kabupaten Bandung, tiga orang tidak ikut coklit sehingga berpotensi kehilangan hak pilih di Kabupaten Pangandaran.
Bawaslu Jabar temukan beberapa pelanggaran dalam pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024
Senin, 22 Juli 2024 7:00 WIB