Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyatakan sebanyak 11 kabupaten/kota di wilayah setempat yang saat ini sedang bersengketa terkait hasil rekapitulasi suara pilkada memiliki potensi jadwal pelantikan kepala daerahnya mundur.
"Untuk 11 kota/kabupaten ini bisa jadi mundur (pelantikan kepala daerahnya) kalau belum selesai sidang (sengketa)-nya pada Februari 2025," kata Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam saat dikonfirmasi di Bandung, Jumat.
Zacky mengatakan 11 kota/kabupaten yang terdiri atas Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Tasik, Cirebon, Subang, Bandung Barat, Pangandaran, Kota Bekasi, dan Kota Depok haruslah menunggu proses sengketa di Mahkamah Konstitusi sampai ada keputusan akhir.
Dari putusan itu, kemudian bisa dilakukan tindak lanjut apakah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di lokasi yang dicurigai sampai terjadinya sengketa seperti itu.
"Apakah kemudian yang didalilkan penggugat itu dikabulkan atau tidak, terbukti atau tidak, nanti output-nya bagaimana. Kalau misalkan terbukti, apakah PSU misalkan di beberapa TPS yang digugat ataukah sebaliknya tidak terbukti. Kalau tidak terbukti ya berarti lanjut langsung ke pelantikan," ujarnya.
Mengenai gugatan 11 kabupaten/kota yang telah masuk ke MK, pihak Bawaslu akan memantau jalannya persidangan sengketa hasil pemilu.
Bawaslu akan siap sedia dalam kapasitasnya untuk memberikan keterangan tertulis bagi MK atas gugatan para pihak yang bersengketa.