Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan toko daring (online shop) fiktif dan komplotan pelaku yang berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan pelaku umumnya menawarkan barang pada media sosial Facebook dan Instagram dengan harga yang jauh di bawah harga pasar.
Setelah terjadi transaksi jual-beli, pelaku lainnya menghubungi korban mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal.
Lalu, pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Menurut Budi, modus ini mayoritas disertai ancaman penangkapan oleh pihak berwajib, penjara, atau denda dengan nominal yang sangat besar apabila korban menolak mengirim uang yang diminta.
Namun, Budi menegaskan, Bea Cukai tidak pernah menghubungi pengguna jasa secara langsung, terlebih untuk meminta pembayaran melalui transfer pribadi.
“Kami pastikan bahwa petugas Bea Cukai tidak menghubungi pengguna jasa secara langsung, dan seluruh pembayaran resmi terkait kepabeanan menggunakan kode billing yang langsung masuk ke kas negara, tidak pernah melalui rekening pribadi,” ujarnya.
Salah satu kasus penipuan dengan modus online shop fiktif terjadi pada bulan Maret 2025 yang terjadi pada pengguna X bernama el leyas.
Ia ditengarai tertipu sebesar Rp500.000 setelah melakukan pembelian gamis dari akun Instagram bernama @myeshafashion_. Modus penipuan yang digunakan adalah mengaku sebagai petugas Bea Cukai atas nama “Anita Iskandar” dan menyampaikan bahwa paket ditahan karena pengiriman tidak resmi.