Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons kebijakan tarif resiprokal AS dengan langkah-langkah deregulasi pajak dan kepabeanan untuk meringankan beban pelaku usaha Indonesia.
Melalui empat langkah strategis, Sri Mulyani bakal memangkas beban tarif yang dirasakan pelaku usaha hingga 14 persen.
“Jadi kami akan terus melakukan reform, terutama di bidang pajak bea cukai, dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban (pengusaha),” kata Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa.
Sebagaimana diketahui, langkah ini diambil menyusul keputusan pemerintahan Trump yang menetapkan tarif impor terhadap produk Indonesia menjadi 32 persen.
Upaya yang pertama, Pemerintah Indonesia akan memangkas beban 2 persen yang berasal dari reformasi administrasi perpajakan dan bea cukai.
"Jadi, ini adalah perubahan yang bisa kita lakukan di pajak dan bea cukai hanya dari sisi administratif, penyederhanaan, akan mengurangi beban. Jadi, kalau dunia usaha akan kena 32 persen (tarif AS), ini bisa dengan berbagai reform, 2 persen lebih rendah,” ujarnya.
Dengan langkah penyederhanaan administrasi, beban tarif dapat ditekan menjadi 30 persen.
Kemudian langkah kedua adalah pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dari yang sebelumnya 2,5 persen menjadi hanya 0,5 persen. Hal ini diklaim dapat memangkas beban tarif tambahan sebesar 2 persen sehingga membuat total beban tarif turun menjadi sekitar 28 persen.
Langkah ketiga dilakukan melalui penyesuaian tarif bea masuk produk impor yang berasal dari AS dan masuk kategori most favored nation (MFN). Tarif yang semula dikenakan sebesar 5 persen hingga 10 persen, akan diturunkan menjadi 0 persen sampai 5 persen.
“Ini berarti mengurangi lagi 5 persen beban tarif, ini untuk produk-produk yang berasal dari AS, yang masuk MFN,” jelasnya.