Majalengka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengintensifkan kegiatan razia rokok ilegal pada berbagai titik seperti pasar tradisional hingga toko kelontong di wilayahnya untuk mengurangi peredaran barang tanpa pita cukai tersebut.
“Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang kian marak dan merugikan negara,” kata Penjabat (Pj) Bupati Majalengka Dedi Supandi di Majalengka, Sabtu.
Ia menjelaskan operasi pemberantasan rokok ilegal ini lebih sering dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak seperti Kejaksaan Negeri Majalengka, Bea Cukai, Satpol PP serta unsur TNI-Polri.
Dedi mengatakan kegiatan razia dilakukan sejak awal Oktober 2024, dengan menyasar kepada para pedagang nakal yang nekat menjual serta mendistribusikan rokok ilegal tersebut.
“Kami bersama Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Satgas BKCHT) menggencarkan razia di lapangan untuk memastikan rokok ilegal yang beredar dapat ditekan seminimal mungkin,” ujarnya.
Dalam beberapa hari terakhir ini, kata dia, Satgas BKCHT berhasil menyita puluhan dus rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai dari para pedagang.
Menurutnya, barang tersebut dinilai merugikan negara karena tidak membayar cukai dan dijual dengan harga yang jauh lebih murah.
“Rokok ilegal ini sangat berbahaya karena beredar dan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk anak-anak,” katanya.