Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu selama Ramadhan 1446 Hijriah untuk menjaga efektivitas pelayanan publik.
“Kebijakan ini bertujuan menjaga efektivitas pelayanan untuk masyarakat sekaligus memberikan kenyamanan bagi pegawai ASN dalam menjalankan ibadah puasa,” kata Bupati Majalengka Eman Suherman di Majalengka, Senin.
Baca juga: Realisasi investasi Majalengka Rp3,59 triliun pada 2024
Ia mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/2/2025, yang mengatur kalau jam kerja ASN di Majalengka selama Ramadhan adalah tujuh jam per hari.
“ASN masuk kerja mulai pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, kecuali hari Jumat yang berakhir pukul 14.30 WIB,” ujarnya.
Menurut dia, penyesuaian jam kerja ini tetap memperhatikan kelancaran layanan kepada masyarakat serta para ASN bisa bekerja secara profesional meskipun menjalankan ibadah puasa.
Eman menegaskan perubahan jam kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diimbau untuk menyesuaikan kegiatan kerja sesuai ketentuan tersebut.
Ia menyebutkan penyesuaian ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, yang mengatur fleksibilitas jam kerja ASN selama Ramadhan.
Dengan aturan ini, kata dia, pegawai negeri di Majalengka tetap dapat menjalankan ibadah dengan baik tanpa mengganggu pelayanan publik.