Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat telah memetakan 25 indikator potensi tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan dengan tujuan mencegah pelanggaran di TPS pada Pilkada 2024.
Dari 25 indikator potensi kerawanan tersebut, kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jabar Nuryamah, ada 10 indikator paling banyak terjadi pelanggaran, 10 banyak terjadi, dan lima indikator tidak banyak, tetapi perlu diantisipasi.
"Pemetaan kerawanan dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator dari 5.957 kelurahan/desa dan 73.862 TPS di 27 kabupaten/kota, yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya," kata Nuryamah di Bandung, Rabu.
Pengambilan data TPS rawan ini, kata dia, selama 6 hari, mulai 10 hingga 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan, yakni: pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara); ketiga, politik uang; keempat, politisasi SARA; kelima, netralitas (penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa).\
Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan, kelebihan atau keterlambatan); ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, dekat dengan rumah Paslon atau posko tim kampanye); kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Bawaslu Jawa Barat petakan 25 indikator TPS rawan cegah pelanggaran Pilkada
Rabu, 20 November 2024 17:48 WIB