Jakarta (ANTARA) -
Kedatangan Nezar diterima oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.
Pasalnya, sebagian besar konten-nya tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
"Jadi katakanlah ini bahan mentah, gosip gitu, yang kemudian dikemas dan bentuk podcast. Bahan ini mestinya diverifikasi oleh mekanisme jurnalistik profesional, baru dapat dihadirkan kepada publik. Informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi itu menimbulkan kesan negatif kepada Pak Erick dan juga kepada BUMN," tambah Nezar.
Lewat pengaduan itu, sambung Nezar, Erick Thohir berharap Dewan Pers dapat memroses pengaduan itu secara adil dan memberikan keputusan yang tepat.
Dengan begitu, potongan konten Tempodotco yang telah diambil dan disebar oleh akun-akun lain di media sosial dapat dihentikan lantaran menyuguhkan informasi belum terverifikasi dan berpotensi fitnah, serta tidak akurat kepada publik
Pada kesempatan itu, Nezar menyerahkan tautan pemuatan konten, transkrip percakapan, dan tangkapan layar tayangan podcast tersebut.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Erick Thohir yang memilih melaporkan keberatan-nya atas konten media massa kepada Dewan Pers."Saya kira itu komitmen beliau untuk menyelesaikan lewat Dewan Pers. Kepercayaan yang diberikan Pak Erick Thohir dengan meminta penyelesaian ini ke Dewan Pers, kami sangat apresiasi dan patut menjadi contoh bagi yang lain jika ada sengketa terkait konten media," tutur Ninik.
Ninik mengatakan pihaknya akan mempelajari pengaduan tersebut dan akan segera mengundang pihak Tempo untuk didengar keterangannya.
Ninik memastikan pihaknya akan memutuskan setiap sengketa pers secara adil. Lantaran konten tersebut melibatkan Tempo Media, Ninik memastikan pihaknya tidak akan melibatkan anggota Dewan Pers Arif Zulkifli yang merupakan CEO Tempo Media Grup.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Erick Thohiradukan podcast Tempo ke Dewan Pers