Erick Thohir adukan konten "podcast" Tempo ke Dewan Pers
Kamis, 13 Juli 2023 16:55 WIB
Mantan anggota Dewan Pers itu menjelaskan konten tersebut berisikan percakapan oleh tiga orang wartawan Tempo. Setelah dipelajari, kata Nezar, konten yang berdurasi 37 menit itu mengandung hal-hal yang sangat merugikan Erick Thohir.
"Terutama karena perbincangan yang ada di dalam podcast itu mengarah kepada tudingan dan mengarah kepada fitnah, serta sarat dengan informasi-informasi yang tidak terverifikasi," ujarnya.
Kalau melihat tayangan podcast itu, informasi yang dihadirkan lebih banyak berisikan gosip yang seharusnya berada di level percakapan di ruang redaksi dan belum terverifikasi, namun sudah ditayangkan untuk konsumsi publik.
"Jadi katakanlah ini bahan mentah, gosip gitu, yang kemudian dikemas dan bentuk podcast. Bahan ini mestinya diverifikasi oleh mekanisme jurnalistik profesional, baru dapat dihadirkan kepada publik. Informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi itu menimbulkan kesan negatif kepada Pak Erick dan juga kepada BUMN," tambah Nezar.
Adapun pilihan untuk mengadukan konten tersebut ke Dewan Pers merupakan bentuk penghormatan Erick Thohir terhadap kebebasan pers. Sebab, jika diteliti, konten itu tidak hanya berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, tetapi juga punya konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lewat pengaduan itu, sambung Nezar, Erick Thohir berharap Dewan Pers dapat memroses pengaduan itu secara adil dan memberikan keputusan yang tepat.
Dengan begitu, potongan konten Tempodotco yang telah diambil dan disebar oleh akun-akun lain di media sosial dapat dihentikan lantaran menyuguhkan informasi belum terverifikasi dan berpotensi fitnah, serta tidak akurat kepada publik
Pada kesempatan itu, Nezar menyerahkan tautan pemuatan konten, transkrip percakapan, dan tangkapan layar tayangan podcast tersebut.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Erick Thohir yang memilih melaporkan keberatan-nya atas konten media massa kepada Dewan Pers.
Lewat pengaduan itu, sambung Nezar, Erick Thohir berharap Dewan Pers dapat memroses pengaduan itu secara adil dan memberikan keputusan yang tepat.
Dengan begitu, potongan konten Tempodotco yang telah diambil dan disebar oleh akun-akun lain di media sosial dapat dihentikan lantaran menyuguhkan informasi belum terverifikasi dan berpotensi fitnah, serta tidak akurat kepada publik
Pada kesempatan itu, Nezar menyerahkan tautan pemuatan konten, transkrip percakapan, dan tangkapan layar tayangan podcast tersebut.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Erick Thohir yang memilih melaporkan keberatan-nya atas konten media massa kepada Dewan Pers.