Selain itu, pihaknya melarang pedagang atau distributor mendatangkan hewan kurban dari daerah-daerah yang sedang mewabah penyakit ternak, kemudian setiap hewan kurban yang masuk ke wilayah Kota Sukabumi diwajibkan untuk dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan dari dinas terkait asal ternak tersebut.
Jika ditemukan adanya hewan kurban yang disinyalir mengidap penyakit ternak baik itu Anthrax maupun PMK maka akan dilakukan karantina khusus agar penyakitnya tidak menular atau menyebar ke hewan lainnya.
"Hingga saat ini kami belum menemukan adanya hewan kurban yang masuk ke Kota Sukabumi mengidap penyakit berbahaya, namun demikian kami tetap meningkatkan pengawasan karena mendekati Hari Raya Idul Adha permintaan akan terus meningkat," tambahnya.
Di sisi lain, Adrian mengimbau kepada warga yang hendak membeli hewan kurban untuk teliti dan selalu meminta surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari penjual, jika tidak bisa menunjukkan agar tidak memaksa untuk membeli meskipun harganya di bawah rata-rata pasar.
Alasan DKP3 Kota Sukabumi perketat masuknya hewan kurban
Kamis, 15 Juni 2023 11:06 WIB