Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menjelang perayaan Idul Adha 1444 H memperketat masuknya hewan kurban ke wilayah kota tersebut dengan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan.
"Langkah in bertujuan untuk mengantisipasi masuknya hewan kurban yang mengidap penyakit seperti Anthrax maupun penyakit mulut dan kuku (PMK) yang bisa menular atau menyebar ke hewan ternak ruminansia lainnya," kata Kepala DKP3 Kota Sukabumi Adrian Hariadi di Sukabumi pada Kamis, (15/6).
Menurut Adrian, salah satu upaya untuk mencegahnya selain menyebarkan petugas kesehatan hewan, pihaknya pun berkoordinasi dengan instansi lainnya seperti pihak kepolisian dengan memperketat kedatangan hewan dari luar Kota Sukabumi khususnya di daerah perbatasan.
Dari hasil pendataan sementara, hewan kurban yang masuk ke Kota Sukabumi hingga saat ini mencapai 686 ekor dengan rincian sapi 367 ekor, kerbau dua ekor, kambing 15 ekor dan domba 302 ekor.
Untuk sapi, kerbau dan kambing mayoritas berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, sementara untuk domba berasal dari wilayah Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya.Selain itu, pihaknya melarang pedagang atau distributor mendatangkan hewan kurban dari daerah-daerah yang sedang mewabah penyakit ternak, kemudian setiap hewan kurban yang masuk ke wilayah Kota Sukabumi diwajibkan untuk dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan dari dinas terkait asal ternak tersebut.
Jika ditemukan adanya hewan kurban yang disinyalir mengidap penyakit ternak baik itu Anthrax maupun PMK maka akan dilakukan karantina khusus agar penyakitnya tidak menular atau menyebar ke hewan lainnya.
"Hingga saat ini kami belum menemukan adanya hewan kurban yang masuk ke Kota Sukabumi mengidap penyakit berbahaya, namun demikian kami tetap meningkatkan pengawasan karena mendekati Hari Raya Idul Adha permintaan akan terus meningkat," tambahnya.
Di sisi lain, Adrian mengimbau kepada warga yang hendak membeli hewan kurban untuk teliti dan selalu meminta surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari penjual, jika tidak bisa menunjukkan agar tidak memaksa untuk membeli meskipun harganya di bawah rata-rata pasar.