Denpasar (ANTARA) - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial IC yang merupakan mantan narapidana kasus narkoba didperotasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.
“Orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Rabu.
Ia menyampaikan IC merupakan pria berusia 34 tahun dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 6 Juni 2023 setelah mendekam di Rudenim Denpasar selama 20 hari.
Baca juga: Imigrasi dalami pelanggaran bule lecehkan imam masjid di Bandung untuk dideportasi
Selama di bandara, ia dikawal tiga petugas Rudenim Denpasar hingga IC memasuki pesawat tujuan langsung ke Moskow, Rusia.
Terkait penangkalan masuk kembali ke Indonesia, lanjut dia, akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh kasus yang melibatkan IC.
Sebelumnya, IC selesai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A di Kerobokan, Badung, Bali, pada 18 Mei 2023.
Ia kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali dan dari Imigrasi kemudian diserahkan kepada Rudenim Denpasar karena tidak bisa langsung dideportasi.
Alasannya, IC masih melakukan koordinasi dengan keluarganya untuk pembelian tiket pulang ke Rusia.
Berdasarkan catatan Imigrasi, IC masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Mei 2017 menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) untuk berlibur. Pada 22 Januari 2022, IC ditangkap aparat kepolisian karena menanam ganja di rumah sewanya di kawasan Puri Gading, Jimbaran, Bali.
Polisi menemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, dan sebuah alat pembungkus.
Kemudian, satu lampu UV, sebuah saringan dan barang lain yang digunakan pelaku menanam ganja. Ia kemudian divonis penjara empat tahun dua bulan di Lapas Kerobokan.
Dideportasi Karena Lukis Masker
Sebelumnya deportasi untuk WNA asal Rusia juga pernah dilakukan yakni bernama Leia Se terkait kasus yang viral melukis masker di wajah untuk mengelabui petugas keamanan di salah satu supermarket, Kabupaten Badung.
Leia Se dideportasi dari Bali pada hari Rabu (5/5/2021) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta, kemudian menuju Moskow melalui Dubai.
Pendeportasian itu setelah mendapatkan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa warga Rusia tersebut terbukti melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Selain itu, Leia Se terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bentuk tindakan tegas ini untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata untuk wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Cianjur lebih perketat pembuatan paspor ziarah