Cianjur (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memperketat pembuatan paspor untuk ziarah atau ibadah sebagai upaya penyalahgunaan paspor oleh oknum pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dalam memberangkatkan warga Cianjur.
Koordinator Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas III Non TPI Cianjur, Ikhwan saat dihubungi Senin, mengatakan untuk antisipasi pemberangkatan pekerja migran secara ilegal, pihaknya lebih memperketat persyaratan yang harus dipenuhi calon pemilik paspor.
Baca juga: Perusahaan yang pekerjakan TKA di Cianjur wajib bantu keimigrasiannya
"Tahapan yang harus ditempuh pemohon mulai dari pengajuan dokumen yang harus disertakan surat rekomendasi dari penyelenggara atau agen pemberangkatan, dilakukan survei dan tahap wawancara langsung dengan pemohon," katanya.
Selama ini, tutur Ikwan, proses pengajuan dokumen sudah sangat ketat agar tidak disalahgunakan pemohon atau oknum jasa penyalur tenaga kerja ke luar negeri, sehingga ketika salah satu syarat tidak dapat dipenuhi maka permohonan paspor akan ditolak.
Khusus untuk permohonan paspor ziarah akan dilakukan survei ke pihak penyelenggara atau agen yang akan memberangkatkan, sehingga dapat dipastikan pemohon tidak akan menyalahgunakan paspor dan tidak menjadi korban TPPO.
Imigrasi Cianjur lebih perketat pembuatan paspor ziarah
Senin, 22 Mei 2023 16:11 WIB