Cianjur (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Jawa Barat, Wijay Kumar meminta perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing (TKA) wajib membantu hal yang berkaitan dengan keimigrasian termasuk kartu izin tinggal mereka selama bekerja di Cianjur.
Hal tersebut disampaikan Wijay, usai mendatangi dua perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kamis yang banyak mempekerjakan TKA, guna memastikan data yang tersedia dan sebagai langkah pengecekan imigrasi ke perusahaan di Cianjur.
"Kedatangan kami ke dua perusahaan untuk memastikan izin tinggal TKA yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau belum, sehingga akan diambil langkah atau tindakan," katanya.
Namun pihaknya memastikan di dua perusahaan tersebut, tidak ditemukan kendala dan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan TKA, semua memiliki dokumen lengkap termasuk kartu izin tinggal selama bekerja di Indonesia tepatnya di Kabupaten Cianjur.
Pihaknya meminta perusahaan untuk memenuhi seluruh dokumen bagi TKA yang dipekerjakan pihak perusahaan agar tidak terjadi pelanggaran dan menyalahi aturan, termasuk wajib melakukan pelaporan ketika izin tinggal bekerja untuk TKA di Cianjur habis.
"Kami harapkan setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA, bisa turut berperan aktif dan turut membantu dalam setiap hal yang berkaitan dengan keimigrasian," katanya.
Sedangkan dalam kunjungan tersebut, Wijay didampingi Koordinator Yanverdokim Achmad Julianto, Koordinator TI Inteldaakim Yanverdokim Ikhwan Suprihantoro dan Koordinator Tata Usaha Apriansyah Abdullah serta pejabat imigrasi lainnya.
Perusahaan yang pekerjakan TKA di Cianjur wajib bantu keimigrasiannya
Kamis, 9 Maret 2023 21:58 WIB