Denpasar (ANTARA) - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial IC yang merupakan mantan narapidana kasus narkoba didperotasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.
“Orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Rabu.
Ia menyampaikan IC merupakan pria berusia 34 tahun dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 6 Juni 2023 setelah mendekam di Rudenim Denpasar selama 20 hari.
Baca juga: Imigrasi dalami pelanggaran bule lecehkan imam masjid di Bandung untuk dideportasi
Selama di bandara, ia dikawal tiga petugas Rudenim Denpasar hingga IC memasuki pesawat tujuan langsung ke Moskow, Rusia.
Terkait penangkalan masuk kembali ke Indonesia, lanjut dia, akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh kasus yang melibatkan IC.
Sebelumnya, IC selesai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A di Kerobokan, Badung, Bali, pada 18 Mei 2023.