Antarajabar.com - Bareskrim Polri, Rabu, menggerebek sebuah rumah mewah di Bandung, Jawa Barat yang diduga terkait dengan kasus jaringan narkotika internasional dan kejahatan siber dan membawa 28 WNA yang ada di rumah tersebut.
"Ini terkait kejahatan tindak pidana siber dan narkoba," kata Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan sebanyak 28 WNA asal Taiwan (14 orang pria dan 14 wanita) dan tiga WNI yang bertugas sebagai penjaga rumah dan pembantu.
Pihaknya menjelaskan rumah tersebut beralamat di Komplek Setra Duta Raya Blok E3 Nomor 8 Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dari hasil pengungkapan tersebut, telah disita dua gram sabu dan psikotropika golongan IV sebanyak 250 butir, enam unit HT, 26 unit telepon rumah, satu buah kalkulator, empat buah kamera CCTV, 21 unit router dan dua buah laptop.