Ia kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali dan dari Imigrasi kemudian diserahkan kepada Rudenim Denpasar karena tidak bisa langsung dideportasi.
Alasannya, IC masih melakukan koordinasi dengan keluarganya untuk pembelian tiket pulang ke Rusia.
Berdasarkan catatan Imigrasi, IC masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Mei 2017 menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) untuk berlibur. Pada 22 Januari 2022, IC ditangkap aparat kepolisian karena menanam ganja di rumah sewanya di kawasan Puri Gading, Jimbaran, Bali.
Polisi menemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, dan sebuah alat pembungkus.
Kemudian, satu lampu UV, sebuah saringan dan barang lain yang digunakan pelaku menanam ganja. Ia kemudian divonis penjara empat tahun dua bulan di Lapas Kerobokan.