Kepala Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami pelanggaran yang dilakukan WNA Australia, Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, yang melecehkan Imam Masjid di Bandung sebelum menjatuhkan hukuman deportasi.
Hal itu dilakukan menyusul dihentikan proses hukum di kepolisian setelah korban mencabut laporannya, namun yang bersangkutan dianggap telah membuat resah selama berada di Indonesia, khususnya di Bandung, Jawa Barat.
"Pada hari ini, kami menerima pelimpahan yang bersangkutan dari Polrestabes Bandung. Kami akan lakukan pendalaman lagi atas tindakan yang dilakukan tersangka, jika terbukti melanggar pasti yang bersangkutan dideportasi," kata Arief di Mapolrestabes Bandung, Kamis.
WNA Australia yang mengaku mualaf tersebut, kata Arief, diduga melakukan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni mengenai gangguan ketertiban umum.
"Tentunya kami dalami lagi, hari ini akan kami lakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," ucapnya.
Arief mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan pelanggaran ketertiban umum meski telah diperiksa polisi karena dengan dideportasi artinya yang bersangkutan tidak lagi dapat kembali ke Indonesia.
"Tentunya kami harus periksa pelanggarannya karena kan ada dugaan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga, tentu akan kami dalami dulu dari laporan masyarakat. Insyaallah pekan ini beres," ucapnya.
Hal itu dilakukan menyusul dihentikan proses hukum di kepolisian setelah korban mencabut laporannya, namun yang bersangkutan dianggap telah membuat resah selama berada di Indonesia, khususnya di Bandung, Jawa Barat.
"Pada hari ini, kami menerima pelimpahan yang bersangkutan dari Polrestabes Bandung. Kami akan lakukan pendalaman lagi atas tindakan yang dilakukan tersangka, jika terbukti melanggar pasti yang bersangkutan dideportasi," kata Arief di Mapolrestabes Bandung, Kamis.
WNA Australia yang mengaku mualaf tersebut, kata Arief, diduga melakukan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni mengenai gangguan ketertiban umum.
"Tentunya kami dalami lagi, hari ini akan kami lakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," ucapnya.
Arief mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan pelanggaran ketertiban umum meski telah diperiksa polisi karena dengan dideportasi artinya yang bersangkutan tidak lagi dapat kembali ke Indonesia.
"Tentunya kami harus periksa pelanggarannya karena kan ada dugaan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga, tentu akan kami dalami dulu dari laporan masyarakat. Insyaallah pekan ini beres," ucapnya.