Pemerintah Kota Cimahi kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022.
"Alhamdulillah kita dapat mempertahankan WTP. Walaupun Pemkot Cimahi telah berhasil mempertahankan Opini WTP selama 10 tahun lamanya, bukan berarti kita boleh terbuai dan menurun kinerjanya, namun sebaliknya harus dapat terus meningkatkan kinerja dan jadikan ini motivasi untuk tetap bekerja dengan sebaik-baiknya," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawandalam keterangannya di Cimahi, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Cimahi targetkan targetkan kurangi kawasan kumuh 6 hektare 2023
Setelah menerima penghargaan dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Paula Henry Simatupang di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat (15/5), Pj) Wali Kota Cimahi itu menjelaskan Opini WTP atau Unqualified Opinion itu artinya laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Predikat ini, merupakan penghargaan tertinggi dari BPK terkait penyajian laporan keuangan di Pemerintah Daerah.
Terkait raihan predikat Opini WTP yang ke-10 kalinya sejak 2013 sampai 2022 ini, kata Dikdik, menjadi kebanggaan bagi Kota Cimahi dan merupakan buah dari usaha dan kerja keras bersama yang melibatkan banyak pihak. "Karenanya saya mengucapkan rasa terima kasih pada pihak-pihak yang telah membantu Pemkot Cimahi mendapatkan predikat Opini WTP, khususnya pada ASN di Pemkot Cimahi, yakinlah seluruh kerja keras kita tidak akan sia-sia dan akan membawa kita untuk mendapatkan yang terbaik," tuturnya.
Turut hadir mendampingi Pj Wali Kota Cimahi dalam menerima hasil penilaian tersebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, Plt Sekretaris Daerah Kota Cimahi Maria Fitriana, Inspektur Kota Cimahi Ipung Mustofa, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Chanifah Listyarini.
Baca juga: Tim SAR cari pekerja survei jembatan terseret arus sungai
"Alhamdulillah kita dapat mempertahankan WTP. Walaupun Pemkot Cimahi telah berhasil mempertahankan Opini WTP selama 10 tahun lamanya, bukan berarti kita boleh terbuai dan menurun kinerjanya, namun sebaliknya harus dapat terus meningkatkan kinerja dan jadikan ini motivasi untuk tetap bekerja dengan sebaik-baiknya," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawandalam keterangannya di Cimahi, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Cimahi targetkan targetkan kurangi kawasan kumuh 6 hektare 2023
Setelah menerima penghargaan dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Paula Henry Simatupang di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat (15/5), Pj) Wali Kota Cimahi itu menjelaskan Opini WTP atau Unqualified Opinion itu artinya laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Predikat ini, merupakan penghargaan tertinggi dari BPK terkait penyajian laporan keuangan di Pemerintah Daerah.
Terkait raihan predikat Opini WTP yang ke-10 kalinya sejak 2013 sampai 2022 ini, kata Dikdik, menjadi kebanggaan bagi Kota Cimahi dan merupakan buah dari usaha dan kerja keras bersama yang melibatkan banyak pihak. "Karenanya saya mengucapkan rasa terima kasih pada pihak-pihak yang telah membantu Pemkot Cimahi mendapatkan predikat Opini WTP, khususnya pada ASN di Pemkot Cimahi, yakinlah seluruh kerja keras kita tidak akan sia-sia dan akan membawa kita untuk mendapatkan yang terbaik," tuturnya.
Turut hadir mendampingi Pj Wali Kota Cimahi dalam menerima hasil penilaian tersebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, Plt Sekretaris Daerah Kota Cimahi Maria Fitriana, Inspektur Kota Cimahi Ipung Mustofa, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Chanifah Listyarini.
Baca juga: Tim SAR cari pekerja survei jembatan terseret arus sungai