Pemerintah Kota Cimahi kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022.
"Alhamdulillah kita dapat mempertahankan WTP. Walaupun Pemkot Cimahi telah berhasil mempertahankan Opini WTP selama 10 tahun lamanya, bukan berarti kita boleh terbuai dan menurun kinerjanya, namun sebaliknya harus dapat terus meningkatkan kinerja dan jadikan ini motivasi untuk tetap bekerja dengan sebaik-baiknya," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawandalam keterangannya di Cimahi, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Cimahi targetkan targetkan kurangi kawasan kumuh 6 hektare 2023
Setelah menerima penghargaan dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Paula Henry Simatupang di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat (15/5), Pj) Wali Kota Cimahi itu menjelaskan Opini WTP atau Unqualified Opinion itu artinya laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Predikat ini, merupakan penghargaan tertinggi dari BPK terkait penyajian laporan keuangan di Pemerintah Daerah.
Terkait raihan predikat Opini WTP yang ke-10 kalinya sejak 2013 sampai 2022 ini, kata Dikdik, menjadi kebanggaan bagi Kota Cimahi dan merupakan buah dari usaha dan kerja keras bersama yang melibatkan banyak pihak.
"Alhamdulillah kita dapat mempertahankan WTP. Walaupun Pemkot Cimahi telah berhasil mempertahankan Opini WTP selama 10 tahun lamanya, bukan berarti kita boleh terbuai dan menurun kinerjanya, namun sebaliknya harus dapat terus meningkatkan kinerja dan jadikan ini motivasi untuk tetap bekerja dengan sebaik-baiknya," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawandalam keterangannya di Cimahi, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Cimahi targetkan targetkan kurangi kawasan kumuh 6 hektare 2023
Setelah menerima penghargaan dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Paula Henry Simatupang di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat (15/5), Pj) Wali Kota Cimahi itu menjelaskan Opini WTP atau Unqualified Opinion itu artinya laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Predikat ini, merupakan penghargaan tertinggi dari BPK terkait penyajian laporan keuangan di Pemerintah Daerah.
Terkait raihan predikat Opini WTP yang ke-10 kalinya sejak 2013 sampai 2022 ini, kata Dikdik, menjadi kebanggaan bagi Kota Cimahi dan merupakan buah dari usaha dan kerja keras bersama yang melibatkan banyak pihak.