Cimahi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, menyebut pihaknya berhasil meraih capaian nilai Indeks Reformasi Hukum sebesar 96,94 atau kategori AA (Sangat Istimewa) di tahun 2025.
Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira dalam keterangan yang diterima di Bandung, Rabu, menyebut capaian tersebut merupakan tanda bahwa tata kelola hukum di wilayahnya telah mulai berjalan ke arah yang lebih bersih.
“Ini menandakan bahwa tata kelola hukum, regulasi, dan kebijakan kita sudah berjalan ke arah yang lebih bersih, pasti, dan memberikan manfaat langsung," ujarnya.
Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) sendiri berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan dilakukan secara mandiri oleh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah setiap tahun.
Mekanisme tersebut berpedoman pada peraturan menteri, seperti Permenkumham No. 17 Tahun 2022 dan No. 11 Tahun 2025, yang mengatur variabel, tata cara verifikasi, serta pengolahan nilai.
Melalui proses tersebut, setiap pemerintah daerah menilai dan melaporkan kinerja reformasi hukumnya, sebelum diverifikasi lebih lanjut oleh Kemenkumham untuk memastikan akurasi data dan kesesuaian pelaksanaan reformasi hukum di lapangan.
Pada kesempatan tersebut, Adhitia juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak boleh berpuas diri atas hasil tersebut dan harus tetap berkomitmen untuk bekerja keras dan bersih dalam melayani publik di wilayahnya.
"Komitmen kerja keras dan kerja sama kita semua adalah modal utama untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari capaian ini, Pemkot Cimahi berencana memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah serta mengoptimalkan penggunaan regulasi yang berorientasi pada kepastian hukum, transparansi, dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
