Terkait dengan legalitas reklame yang disebutkan ilegal, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Ronny A Nurudin mengatakan pihaknya akan menyisir reklame yang tidak berizin sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca juga: Satpol PP: Reklame roboh di Jalan Soekarno-Hatta tidak berizin
"Sekarang kami dengan tim teknis itu menyisir (reklame) yang tidak berizin. Nanti tentunya akan ditindaklanjuti oleh OPD untuk ditertibkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ronny menyatakan bahwa karena saat ini masih dalam kondisi cuaca yang ekstrem, pihaknya memprioritaskan reklame yang rawan roboh.
"Fokusnya karena cuaca ekstrem, tim kami prioritaskan yang rawan roboh. Ini sudah mulai rapat teknis, mulai besok tim akan menyisir," tuturnya.