Upaya ke depan untuk menindaklanjuti usulan perda itu, kata dia, terlebih dahulu akan dikaji oleh Dinas Perumahan dan Permukiman, yang nanti usulan perdanya bisa inisiatif legislatif maupun eksekutif.
"Nanti bisa koordinasi dengan Perkim, inisiatif dari eksekutif atau legislatif, pokoknya harus ada," kata Helmi.
Sebelumnya, Penyelidik Bumi Madya PVMBG Badan Geologi, Kementerian ESDM, Supartoyo menyatakan, pemerintah harus sudah meningkatkan upaya mengurangi risiko bencana alam, khususnya yang di daerah rawan gempa bumi di Kecamatan Pasirwangi, dan Samarang.
Menurut dia ada tiga rekomendasi untuk mengurangi risiko bencana alam yakni meningkatkan mitigasi bencana seperti menentukan jalur evakuasi, dan masyarakat harus sudah terlatih dengan kemungkinan akan terjadi bencana.
Selanjutnya, kata dia, pengaturan tata ruang seperti mengatur permukiman warga agar tidak berada di kawasan potensi bencana, dan terakhir membuat perda untuk menindak dan mengatur masyarakat di kawasan potensi bencana gempa.
"Harus dibuat perda yang berkaitan dengan yang katakanlah aktivitas di kawasan gempa bumi, harus ada perda, kalau enggak ada perda susah kan untuk menindak," katanya.