Garut (ANTARA) - Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menganjurkan semua pelaku usaha industri rokok di Kabupaten Garut, Jawa Barat agar melegalkan produknya sebagai barang kena cukai, sehingga produknya tidak akan terjaring razia penyitaan sebagai rokok ilegal.
"Mari kita menjadikan rokok yang kita buat itu didaftarkan, diregistrasikan, sehingga menjadi legal itu," kata Helmi Budiman di Garut, Jumat.
Baca juga: Satpol PP sita ribuan batang rokok ilegal di pasar Garut
Ia menuturkan pemerintah daerah di Garut bersama Bea Cukai dan juga aparatur penegak hukum dari unsur kepolisian rutin melakukan sosialisasi terkait produk rokok yang harus memiliki pita cukai sebagai legalitas produk.
Selain itu, lanjut dia, tim gabungan rutin melakukan operasi memberantas peredaran rokok ilegal atau tidak disertai pita cukai yang beredar luas di pasaran wilayah Kabupaten Garut.
Ia menyebutkan selama operasi penyitaan produk ilegal itu terdapat barang bukti hasil dari razia wilayah Garut sebanyak 3.790.000 batang rokok yang saat ini sudah dimusnahkan.
"Jadi Garut ini sebagai tempat pemasaran daripada rokok ilegal," katanya.
Ia menyampaikan selama ini ada produsen rokok di Garut yang produksinya sudah legal dan bebas beredar di pasaran.
Produk rokok legal itu, kata dia, harus menjadi contoh bagi pelaku usaha rokok lainnya yang saat ini belum mematuhi aturan pemasaran produk yang kena cukai.
"Rokok-rokok yang di Garut ini juga banyak yang legal, ini kan bisa mengikuti jejak yang sudah legal," katanya.
Ia menambahkan alasan pemerintah menganjurkan produksi rokok harus legal, agar keberadaannya tidak merugikan negara dalam segi pendapatan negara dari cukai.
Pelaku usaha rokok di Garut dianjurkan agar melegalkan produknya
Jumat, 15 Desember 2023 17:55 WIB