Garut (ANTARA) - Jabatan Bupati Garut Rudy Gunawan dan wakilnya Helmi Budiman diperpanjang sampai 23 Januari 2024 yang seharusnya menjabat sampai akhir Desember 2023 dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan tentang pemilihan kepala daerah, termasuk Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Desember 2023 masa jabatan Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut habis, ternyata MK mengabulkan sampai 23 Januari 2024," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut Enan kepada wartawan di Pendopo Garut, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya putusan MK yang mengabulkan jabatan kepala daerah yang selesai di akhir tahun 2023, termasuk Garut jadi diperpanjang menjadi 23 Januari 2024.
Adanya putusan itu, kata dia, maka Rudy Gunawan tetap menjabat sebagai Bupati Garut dan wakilnya Helmi Budiman dengan tugas dan kewenangannya sama tidak ada yang dihilangkan termasuk kebijakan rotasi mutasi jabatan birokrasi.
"Bupati masih bisa rotasi mutasi sampai akhir jabatannya," katanya.
Ia menyampaikan DPRD Garut sebelumnya sudah mengajukan tiga nama calon penjabat bupati ke Kemendagri untuk mengisi kekosongan Bupati Garut sampai pemilihan kepala daerah nanti 2024.
Selain DPRD Garut, kata dia,Pj Gubernur Jabar maupun Kemendagri juga mengajukan masing-masing tiga nama calon untuk mengisi jabatan Penjabat Bupati Garut yang sepenuhnya keputusan ada di Kemendagri.
"DPRD Garut tiga orang, provinsi tiga orang, dan Kemendagri tiga orang, selanjutnya kewenangan Kemendagri untuk memutuskan," kata Enan.
Ia berharap orang yang terpilih menjadi Penjabat Bupati Garut merupakan orang yang mengetahui tentang kondisi dan berbagai persoalan di Kabupaten Garut.
"Idealnya dari Garut yang mengetahui keberadaan Garut," katanya.
Terpisah Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, jabatannya berakhir Desember 2023, namun diperpanjang sampai 23 Januari 2024, padahal sebelumnya sudah mempersiapkan diri untuk beristirahat, dan sudah beli tiket pesawat karena mau ke luar negeri.
"Saya kembali ke posisi (Bupati Garut) sampai 23 Januari 2024, nanti ada beberapa perbup yang akan saya tanda tangani," katanya.
Sebelumnya MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.