"Setiap warga mendapatkan Rp100 ribu, kami pastikan tidak ada potongan apa pun," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan dari 40 kecamatan yang ada, baru 22 kecamatan memenuhi persyaratan, sedangkan sisanya belum lengkap.
Untuk itu, pihaknya melakukan program padat karya melalui dua tahap, yaitu pada bulan November 2022 ini sampai Desember 2022.
"Ini tahap pertama, karena dari 40 kecamatan yang mengusulkan, yang lengkap baru 22 kecamatan, sehingga kami buat dua tahap," katanya.
Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon pastikan kebutuhan pokok aman
Jaga daya beli warga, Pemkab Cirebon gelar program padat karya
Jumat, 25 November 2022 19:00 WIB