Tasikmalaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berupaya meningkatkan pengawasan peredaran minuman keras agar tidak diperjualbelikan di wilayah Tasikmalaya sesuai Peraturan Daerah Tata Nilai.
"Kami juga akan terus lakukan pengawasan ke depan terkait peredaran miras (minuman keras)," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan saat pemusnahan botol minuman keras berbagai merek di Balai Kota Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan Pemkot Tasikmalaya terus konsisten dalam mencegah dan menindak tegas peredaran minuman keras di Tasikmalaya.
Pemerintah daerah, kata dia, memperkuat koordinasi dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam dan tentunya institusi penegak hukum untuk mengawasi peredaran minuman keras agar tidak diperjualbelikan di wilayah Tasikmalaya.
"Kami juga akan perkuat koordinasi antara petugas keamanan dan didukung ormas Islam," katanya.
Ia berharap semua elemen masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan segera ke aparat berwenang apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras.
"Artinya masyarakat bisa melaporkan apabila ada penyimpanan miras atau kegiatan yang melanggar Perda Tata Nilai," katanya.
Ia menyampaikan pemusnahan minuman keras di Balai Kota Tasikmalaya merupakan hasil dari operasi yang dilakukan jajaran Satpol PP Kota Tasikmalaya bersama ormas Islam dalam rangka penertiban penjualan minuman keras.
Hasil operasi itu, kata dia, sebanyak 2.317 botol, untuk selanjutnya dimusnahkan setelah melewati prosedur yang berlaku
"Mudah-mudahan ini jadi momentum untuk bisa mewujudkan kenyamanan dan ketertiban di Kota Tasikmalaya, apalagi Kota Tasikmalaya memiliki slogan masyarakat yang madani," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan menambahkan minuman keras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil razia yang dilaksanakan pada 15 dan 17 September 2022.
Minuman beralkohol itu, kata dia, ditemukan di sejumlah tempat atau kios seperti di kawasan Jalan BKR, Sukalaya, Cikurubuk, dan beberapa tempat lainnya yang dinilai telah melanggar perda.
"Sesuai Perda Tata Nilai, peredaran miras (minuman keras) di Kota Tasikmalaya itu dilarang," katanya.
Kota Tasikmalaya tingkatkan pengawasan peredaran minuman keras
Jumat, 23 September 2022 0:20 WIB