Tasikmalaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berupaya meningkatkan pengawasan peredaran minuman keras agar tidak diperjualbelikan di wilayah Tasikmalaya sesuai Peraturan Daerah Tata Nilai.
"Kami juga akan terus lakukan pengawasan ke depan terkait peredaran miras (minuman keras)," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan saat pemusnahan botol minuman keras berbagai merek di Balai Kota Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan Pemkot Tasikmalaya terus konsisten dalam mencegah dan menindak tegas peredaran minuman keras di Tasikmalaya.
Pemerintah daerah, kata dia, memperkuat koordinasi dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam dan tentunya institusi penegak hukum untuk mengawasi peredaran minuman keras agar tidak diperjualbelikan di wilayah Tasikmalaya.
"Kami juga akan perkuat koordinasi antara petugas keamanan dan didukung ormas Islam," katanya.
Ia berharap semua elemen masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan segera ke aparat berwenang apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras.
"Artinya masyarakat bisa melaporkan apabila ada penyimpanan miras atau kegiatan yang melanggar Perda Tata Nilai," katanya.