Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Garut (Kejari) Garut dan pemerintah desa/kelurahan di Kabupaten Garut, Jawa Barat menjalin kerja sama untuk pembinaan tentang hukum perdata dan tata usaha negara dalam rangka menjaga program dana desa sehingga pembangunan desa berjalan baik sesuai aturan yang berlaku.
"Bahwa MoU yang akan dilaksanakan antara pihak desa dengan pihak Kejaksaan itu lebih kepada pembinaan, pembinaan terhadap regulasi-regulasi yang ada," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Garut Feri Nopiyanto usai acara Pembahasan Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Desa/Kelurahan Wilayah Kabupaten Garut Dengan Kejaksaan Negeri Garut Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di kantor Kejari Garut, Jumat.
Ia menuturkan Kejari Garut dengan kepala desa itu nantinya berupa pendampingan hukum, dan pendapat hukum sesuai dengan instruksi pimpinan pusat agar desa diperhatikan sehingga pembangunan berjalan sesuai aturan.
"Nanti ke depannya pendampingan hukum dan kalau diperlukan juga ada pendapat hukum," katanya.
Ia menegaskan kerja sama itu bukan berarti kepala desa bermasalah atau melakukan pelanggaran pidana dilindungi, siapa saja yang melanggar hukum tetap akan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami juga tidak akan memberikan perlindungan atau membiarkannya, dan penegakan hukum tetap akan dilaksanakan meskipun sudah terjalin kerja sama antar pihak kepala desa dengan pihak Kejaksaan," kata Feri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut Wawan Nurdin mengatakan kerja sama yang dijalin kepala desa dengan Kejari Garut terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.