Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Garut (Kejari) Garut dan pemerintah desa/kelurahan di Kabupaten Garut, Jawa Barat menjalin kerja sama untuk pembinaan tentang hukum perdata dan tata usaha negara dalam rangka menjaga program dana desa sehingga pembangunan desa berjalan baik sesuai aturan yang berlaku.
"Bahwa MoU yang akan dilaksanakan antara pihak desa dengan pihak Kejaksaan itu lebih kepada pembinaan, pembinaan terhadap regulasi-regulasi yang ada," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Garut Feri Nopiyanto usai acara Pembahasan Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Desa/Kelurahan Wilayah Kabupaten Garut Dengan Kejaksaan Negeri Garut Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di kantor Kejari Garut, Jumat.
Ia menuturkan Kejari Garut dengan kepala desa itu nantinya berupa pendampingan hukum, dan pendapat hukum sesuai dengan instruksi pimpinan pusat agar desa diperhatikan sehingga pembangunan berjalan sesuai aturan.
"Nanti ke depannya pendampingan hukum dan kalau diperlukan juga ada pendapat hukum," katanya.
Ia menegaskan kerja sama itu bukan berarti kepala desa bermasalah atau melakukan pelanggaran pidana dilindungi, siapa saja yang melanggar hukum tetap akan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami juga tidak akan memberikan perlindungan atau membiarkannya, dan penegakan hukum tetap akan dilaksanakan meskipun sudah terjalin kerja sama antar pihak kepala desa dengan pihak Kejaksaan," kata Feri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut Wawan Nurdin mengatakan kerja sama yang dijalin kepala desa dengan Kejari Garut terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.Ia menjelaskan kerja sama itu sebagai tindak lanjut dari program Jaksa Agung dengan Kementerian Desa tentang program jaga desa yakni bersama-sama melakukan pengamanan dana desa.
"Bagaimana kita bersama-sama dengan Kejaksaan dalam rangka pengamanan dana desa," kata Wawan Nurdin.
Ia menjelaskan jumlah anggaran dana desa yang diturunkan pemerintah ke Kabupaten Garut cukup besar hampir Rp500 miliar sehingga harus diawasi penggunaannya agar sesuai dengan rencana.
Selama ini, kata dia, masih ada kendala dalam penggunaan dana desa akibat sumber daya manusia yang masih kurang sehingga butuh pembinaan untuk mencegah penyelewengan yang dilakukan kepala desa.
"Kalau misalkan ada kejahatan yang dilakukan kepala desa yang sifatnya tidak bisa ditolerir, maka penegakan hukum tetap akan dilakukan, kerja sama ini bukan semata-mata untuk mencari perlindungan agar kepala desa bebas dari jeratan hukum karena telah ada kerja sama dengan pihak Kejaksaan," katanya.