Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, mengejar alokasi dana cadangan bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setelah dua tahun tertunda karena Pandemi COVID-19.
"Tahun ini kita harus mengejar untuk dana cadangan bagi KPU dan Bawaslu," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Selasa.
Baca juga: Pemkot Cirebon bentuk satgas pengendalian harga minyak goreng
Pemerintah Kota Cirebon sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024.
Dana cadangan tersebut dialokasikan untuk KPU dan Bawaslu, sebesar Rp29,9 miliar yang bersumber dari APBD Kota Cirebon, dan dibagi dalam kurun waktu tiga tahun, mulai 2021, 2022, dan tahun 2023.
Namun, kata Agus, pada tahun 2021 dana cadangan tersebut digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19, sehingga Pemkot Cirebon tidak mengalokasikan.
"Untuk itu, pada tahun 2022 ini, kami mengalokasikan dana cadangan pada APBD murni Rp11 miliar, dan pada perubahan nanti dialokasikan Rp13 miliar," tuturnya.
Alokasi anggaran tersebut lanjut Agus, untuk memastikan dana cadangan pada Pemilu 2024 bisa terealisasikan dengan baik, mengingat hanya tinggal menunggu beberapa bulan lagi.
Baca juga: Pemkot Cirebon sebut pelonggaran aktivitas masyarakat tingkatkan perekonomian
Ia menambahkan pada tahun 2023 dana cadangan dari APBD Kota Cirebon untuk KPUD dan Bawaslu tinggal Rp5 miliar, diharapkan itu bisa terlaksana dengan baik.
"Untuk tahun 2023 kita hanya menyediakan anggaran Rp5 miliar saja," katanya.
Pada Perda Nomor 8 Tahun 2020, disebutkan bahwa anggaran cadangan digunakan bagi KPUD Kota Cirebon sebesar Rp25,2 miliar, sedangkan Bawaslu mendapatkan anggaran Rp4,7 miliar.
Baca juga: Pemkot Cirebon tolak pengiriman hewan ternak dari luar daerah untuk cegah PMK
Pemkot Cirebon carikan alokasi dana cadangan untuk KPU dan Bawaslu
Selasa, 14 Juni 2022 17:30 WIB