Bandung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin berpesan bahwa aturan pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pilkada agar dijalankan sampai tempat pemungutan suara (TPS) secara senada tanpa perbedaan.
"Kita akan melaksanakan pilkada dan saya minta agar disiapkan dengan baik sesuai dengan aturan," kata Bey saat meninjau TPS 25 Kelurahan Sukabungah, Bandung, Selasa.
Ia meminta agar aturan mengenai pemilihan yang diterbitkan KPU untuk dipatuhi, jangan sampai ada perbedaan aturan di TPS, seperti ketentuan tidak bisanya menggunakan KTP untuk melakukan pencoblosan, tanpa terdaftar dalam DPT.
"Saya meminta agar aturan itu dipatuhi betul, jangan sampai ada TPS yang bisa dan ada yang tidak bisa. Jadi tanyakan lagi kepada KPU untuk aturan-aturannya supaya konsisten," ucapnya.
Selain itu, Bey juga menekankan konsistensi dalam aturan pemilihan kepada warga, seperti pemilih di rumah sakit yang maksimal H-7 harus sudah terdaftar dalam DPT. "Saya minta supaya konsisten dalam mengawal proses pilkada ini," ujarnya.
Menyikapi Jabar yang tengah masuk dalam puncak musim hujan. Dia mengimbau petugas pemungutan suara (PPS) bisa mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pagi hari, maksimal pukul 10.00 WIB.
Sehingga diharapkan, partisipasi masyarakat dalam keikutsertaannya dalam Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan maksimal.
Pj Gubernur Jabar berpesan aturan pemilu agar dijalankan sampai TPS
Selasa, 26 November 2024 23:15 WIB