Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, telah menerbitkan surat edaran untuk menolak hewan ternak yang berasal dari luar daerah seperti yang selama ini menjadi pemasok yakni Provinsi Jawa Timur (Jatim) dalam rangka mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) meluas di Cirebon.
"Kebijakan dari Dinas itu pembatasan lalu lintas hewan terutama dari daerah wabah yaitu Jatim," kata Sub Koordinator Peternakan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon Kukuh Gunatama di Cirebon, Selasa.
Baca juga: Ratusan aparatur desa di Kabupaten Garut dilatih digitalisasi pengelolaan keuangan
Kukuh mengatakan, untuk mencegah penyebaran PMK di Kota Cirebon, pihaknya telah menerbitkan surat edaran bagi pedagang maupun peternak, agar tidak mengambil hewan dari daerah wabah PMK.
Selain itu upaya antisipasi lainnya juga telah mereka lakukan di antaranya dengan meningkatkan pengawasan. Minimal seminggu sekali petugas kesehatan hewan dari dinas melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak.
"Kami juga meminta kepada peternak untuk meningkatkan kebersihan hewan ternak dan kandang, di antaranya dengan melakukan biosecurty terhadap kandang," ujarnya.
Sementara dokter hewan DKP3 Kota Cirebon Tyas Noormalasari mengatakan, adanya wabah PMK harus diperhatikan oleh semua peternak, karena penyebarannya sangat cepat antar hewan.
"Kalau penyebarannya sangat cepat, jadi wabah ini merugikan dari segi materiil, karena tidak menular ke manusia," katanya.