Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, mengejar alokasi dana cadangan bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setelah dua tahun tertunda karena Pandemi COVID-19.
"Tahun ini kita harus mengejar untuk dana cadangan bagi KPU dan Bawaslu," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Selasa.
Baca juga: Pemkot Cirebon bentuk satgas pengendalian harga minyak goreng
Pemerintah Kota Cirebon sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024.
Dana cadangan tersebut dialokasikan untuk KPU dan Bawaslu, sebesar Rp29,9 miliar yang bersumber dari APBD Kota Cirebon, dan dibagi dalam kurun waktu tiga tahun, mulai 2021, 2022, dan tahun 2023.
Namun, kata Agus, pada tahun 2021 dana cadangan tersebut digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19, sehingga Pemkot Cirebon tidak mengalokasikan.
Pemkot Cirebon carikan alokasi dana cadangan untuk KPU dan Bawaslu
Selasa, 14 Juni 2022 17:30 WIB