Bandung (ANTARA) - Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menyatakan hingga saat ini terus mempercepat realisasi penerima dan pengelolaan hak Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja B, Kabupaten Aceh Utara.
"Manfaat PI 10 persen agar bisa langsung dirasakan masyarakat Aceh Utara," kata Koordinator BUMD Migas ADPMET Begin Troys yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Migas Hulu Jabar (MUJ) dalam keterangan persnya yang diterima wartawan di Bandung, Jumat.
Sebelumnya, Ketua Umum ADPMET yang juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah melakukan penandatanganan kerja sama antara BUMD Migas kedua daerah, pada 26 Desember 2021.
Baca juga: Kang Emil: Perang Rusia-Ukraina momentum daerah kembangkan riset EBT
Salah satu poin kerjasamanya adalah pengembangan potensi energi di Provinsi Aceh salah satunya pengalihan hak PI 10 persen.
Begin menuturkan beberapa waktu lalu mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Tantangan dan Peluang Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja B, Kabupaten Aceh Utara" di Aceh, yang juga dihadiri oleh Unsur BUMD seperti PT Pema dan anak perusahaan PT Pase Energi Migas (PEM) dan anak perusahaan.
Adapun dari unsur pemerintah setempat dihadiri Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Risawan Bentara.
Baca juga: Ketua ADPMET dorong Indonesia swasembada energi terbarukan pada 2050
ADPMET: Percepat realiasi hak kelola 10 persen di Aceh Utara
Jumat, 8 April 2022 16:16 WIB